Pages

Selasa, 07 Agustus 2012

Haramnya Nyanyian dan Alat Musik



إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار


Seorang Penggemar Musik berkata:
Musik adalah hidupku, aku tidak bisa hidup tanpa musik.

Seorang Sufi berkata:
Musik adalah dzikirku, aku tidak bisa berdzikir tanpa musik.

Seorang Kristen berkata:
Musik adalah ibadahku, aku tidak bisa beribadah tanpa musik.

Seorang Pengikut Sunnah berkata:
Musik adalah haram, sebagaimana sabda Rasulullah,
“Akan ada sekelompok orang dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat-alat musik” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman : 6).

Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’ pada ayat di atas, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”

Dalam riwayat lain beliau berkata, “Demi yang tidak ada sembahan yang berhak disembah selain-Nya, itu adalah nyanyian”. Beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.

Tafsir ini juga dipakai oleh Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sementara dari kalangan Tabi’in ada Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, Hasan al Bashri, dan lainnya (Tafsir Ibni Katsir [3/460]).

Dari Abu Malik al Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari [no.5590]).

Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya. Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fathul Bari [10/52] karya al Hafizh dan kitab Tahrim Alat ath Tharb karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah.

Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang sifatnya religi (nasyid). Hal itu karena dalil di atas bersifat umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri. Surat Luqman ayat 6 di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi, sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.

Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian,

·           Al-Hanafiah
Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh al Ma’ani [21/67]).
Imam Abu ath Thayyib ath Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis [282])

·           Al-Malikiah
Imam Ishaq bin Isa ath Thabba’ berkata, “Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab, “Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-orang yang fasik.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar [142], Talbis Iblis [282], Tahrim Alat ath Tharb [98]).
 Imam Abu ath Thayyib ath Thabari berkata, “Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis [282]).

·           Asy-Syafi’iyah
Imam Syafi'i rahimahullah berkata, "Nyanyian adalah perkataan yang sia-sia, menyerupai kebathilan, sesuatu yang bersifat khayalan. Barangsiapa yg sering melakukannya, dia adalah orang tolol dan ditolak persaksiannya." (Al Umm [VI/214]).
Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata, “Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca Al Qur`an.” (Al Hilyah [9/146], Talbis Iblis [283]).
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi, sementara yang hadir memukul rebana untuk mengiringinya.
Kalau lirik taghbir ini seperti itu (yaitu berisi anjuran zuhud terhadap dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci oleh Imam Syafi’i, maka bagaimana jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini, pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Fatawa [11/507])
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah berkata, “Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum telah mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis [283]).
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah juga berkata, “Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras dalam hal ini (pengharaman nyanyian).” (Ighatsah al Luhfan [350]).
Karenanya, Ibnul Qayyim al Jauzi berkata, “Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya.(Talbis Iblis [283]).

·           Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) tentang nyanyian, maka beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyukainya.” (Al-Amru bil Ma’ruf [142]).
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah berkata, “Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.” (Talbis Iblis [284]).


Kesimpulannya:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Imam yang Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, karena merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhajus Sunnah [3/439]).
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul, maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah al Luhfan [1/350]).
Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah berkata, “Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.” (Tahrim Alat ath Tharb [105]).
Imam asy Sya'bi rahimahullah mengatakan, "Sesungguhnya faqih (orng yg faham agama) adalah orang yang selalu waspada dan hati2 terhadap apa saja yang diharamkan Allah, sedangkan orang yang alim itu punya rasa takut kapada Allah" (Hilyatul Auliyaa' [4/311]).

دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim [1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).


0 komentar:

Posting Komentar