إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن
خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها
وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار
Seorang Penggemar Musik
berkata:
Musik adalah hidupku,
aku tidak bisa hidup tanpa musik.
Seorang Sufi berkata:
Musik adalah dzikirku,
aku tidak bisa berdzikir tanpa musik.
Seorang Kristen berkata:
Musik adalah ibadahku,
aku tidak bisa beribadah tanpa musik.
Seorang Pengikut Sunnah berkata:
Musik adalah haram,
sebagaimana sabda Rasulullah,
“Akan ada sekelompok
orang dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat-alat
musik” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“
“Dan di
antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS.
Luqman : 6).
Abdullah bin Mas’ud berkata
menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’ pada ayat di
atas, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau
berkata, “Demi yang tidak ada sembahan yang berhak disembah selain-Nya, itu
adalah nyanyian”. Beliau
mengulanginya sebanyak 3 kali.
Tafsir ini juga dipakai oleh
Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Sementara dari kalangan Tabi’in ada Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul,
Hasan al Bashri, dan lainnya (Tafsir Ibni Katsir [3/460]).
Dari Abu Malik al Asy’ari radhiallahu
anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ
الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kelak
akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra
(bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari [no.5590]).
Kalimat ‘akan menghalalkan’
menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka
menghalalkannya. Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta
sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam
kitab Fathul Bari [10/52] karya al Hafizh dan kitab Tahrim Alat ath Tharb
karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah.
Nyanyian secara mutlak adalah
hal yang diharamkan, baik disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik
liriknya berbau maksiat maupun yang sifatnya religi (nasyid). Hal itu karena
dalil di atas bersifat umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan
nasyid atau nyanyian tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini
adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri. Surat Luqman ayat 6 di atas
mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi, sebagaimana
musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga
haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut
kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan
nyanyian,
·
Al-Hanafiah
Imam Abu Hanifah rahimahullah
berkata, “Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh
al Ma’ani [21/67]).
Imam Abu ath Thayyib ath Thabari
berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar
nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis [282])
·
Al-Malikiah
Imam Ishaq bin Isa ath Thabba’
berkata, “Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang
dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab, “Tidak ada
yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-orang yang
fasik.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar [142], Talbis
Iblis [282], Tahrim Alat ath Tharb [98]).
Imam Abu ath Thayyib ath Thabari berkata, “Adapun
Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan
nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis
[282]).
·
Asy-Syafi’iyah
Imam Syafi'i
rahimahullah berkata, "Nyanyian adalah perkataan yang sia-sia,
menyerupai kebathilan, sesuatu yang bersifat khayalan. Barangsiapa yg sering
melakukannya, dia adalah orang tolol dan ditolak persaksiannya." (Al
Umm [VI/214]).
Imam Syafi’i rahimahullah
juga berkata, “Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang
dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca
Al Qur`an.” (Al Hilyah [9/146], Talbis Iblis [283]).
Taghbir adalah kumpulan bait
syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh
seorang penyanyi, sementara yang hadir memukul rebana untuk mengiringinya.
Kalau lirik taghbir ini
seperti itu (yaitu berisi anjuran zuhud terhadap dunia) dan hanya diiringi
dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci oleh Imam Syafi’i,
maka bagaimana jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika
melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah
berkata, “Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini
dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang
mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini,
pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk
mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Fatawa
[11/507])
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah
berkata, “Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum telah mengingkari
perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis [283]).
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah
juga berkata, “Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang
yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras dalam hal ini
(pengharaman nyanyian).” (Ighatsah al Luhfan [350]).
Karenanya, Ibnul Qayyim al Jauzi
berkata, “Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang baik
agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang
memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam
mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya.”
(Talbis Iblis [283]).
·
Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal
berkata, “Aku bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) tentang nyanyian, maka
beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati,
saya tidak menyukainya.” (Al-Amru bil Ma’ruf [142]).
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah
berkata, “Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi
beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui
tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.” (Talbis
Iblis [284]).
Kesimpulannya:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah
berkata, “Imam yang Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat
musik, karena merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhajus
Sunnah [3/439]).
Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah
berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan
nyanyian sudah berkumpul, maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam
mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah al Luhfan
[1/350]).
Syaikh Muhammad Nashiruddin al
Albani rahimahullah berkata, “Para ulama dan fuqaha -dan di antara
mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna
mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.” (Tahrim
Alat ath Tharb [105]).
Imam asy Sya'bi rahimahullah
mengatakan, "Sesungguhnya faqih (orng yg faham agama) adalah orang yang
selalu waspada dan hati2 terhadap apa saja yang diharamkan Allah, sedangkan
orang yang alim itu punya rasa takut kapada Allah" (Hilyatul
Auliyaa' [4/311]).
دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب
“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati
kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim
[1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).
0 komentar:
Posting Komentar