إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي
محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
وكل ضلالة فنار
Oleh: Al-Ustadz Abu Muawiah
Sepanjang pemeriksaan kami, ada lima hadits
yang menyebutkan masalah ini, berikut penjelasannya:
1.
Hadits
Abu Rafi’ Maula
رَأَيْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ
حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ
“Saya melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi
wasallam- mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali -seperti azan
shalat- tatkala beliau dilahirkan oleh Fathimah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (6/391-392),
Ath-Thoyalisi (970), Abu Dawud (5105), At-Tirmidzi (1514), Al-Baihaqi (9/305)
dan dalam Asy-Syu’ab (8617, 8618), Ath-Thobroni (931, 2578) dan dalam Ad-Du’a`
(2/944), Al-Hakim (3/179), Al-Bazzar (9/325), Al-Baghawi dalam Syarhus
Sunnah (11/273), dan Ar-Ruyani dalam Al-Musnad (1/455). Semuanya
dari jalan Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim dari
‘Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari Abi Rafi’ radhiyallahu ‘anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thobroni
(926, 2579) tetapi dari jalan Hammad bin Syu’aib dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah
dari ‘Ali ibnul Husain dari Abi Rafi’ dengan lafadz:
أَنَّ النبي صلى الله
عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رضي الله عنهما حِيْنَ
وُلِدَا وَأَمَرَ بِهِ
“Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain -radhiyallahu
‘anhuma- tatkala keduanya lahir, dan beliau memerintahkan hal tersebut”.
Maka dari jalan ini kita bisa melihat bahwa
Hammad bin Syu’aib menyelisihi Sufyan Ats-Tsaury dengan menambah dua lafadz; “dan
Al-Husain” dan “beliau memerintahkan hal tersebut” [1]
Akan tetapi jalan Hammad -termasuk kedua lafadz
tambahannya- adalah mungkar, karena Hammad bin Syu’aib telah menyelisihi
Sufyan padahal dia (Hammad) adalah seorang perawi yang sangat lemah.
Yahya bin Ma’in berkata, “Tidak ada
apa-apanya”.
Imam Al-Bukhari berkata dalam At-Tarikh
Al-Kabir (3/25), “Hammad bin Syu’aib At-Taimy, Abu Syu’aib Al-Hummany …,
ada kritikan padanya(2)”.
Al-Haitsami berkata mengomentari riwayat ini
dalam Majma’ Az-Zawa`id (4/60), “Ath-Thobrony meriwayatkannya dalam
Al-Kabir sedang di dalamnya ada terdapat Hammad bin Syu’aib, dan dia adalah
rowi yang sangat lemah”.(3)
Kita kembali ke jalan Sufyan Ats-Tsaury. Di
dalamnya sanadnya ada ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dan dia juga adalah perawi yang
sangat lemah.
Imam Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata, “Mungkar
haditsnya dan goncang haditsnya”.
Imam Ahmad berkata dari Sufyan Ibnu ‘Uyainah
(beliau) berkata, “Saya melihat para masyaikh (guru-guru) menjauhi hadits
‘Ashim bin ‘Ubaidillah”.
‘Ali ibnul Madini berkata, “Saya melihat
‘Abdurrahman bin Mahdy mengingkari dengan sangat keras hadits-hadits ‘Ashim bin
‘Ubaidillah”.
Dan hadits ini adalah salah satu hadits yang
diingkari atas ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, sebagaimana dalam Mizanul I’tidal
(4/8). Lihat juga Al-Jarh wat Ta’dil (6/347) karya Ibnu Abi Hatim dan Al-Kamil
(5/225).
dari uraian di atas, kita
tidak ragu untuk menghukumi hadits ini sebagai hadits
yang sangat lemah (Dho’ifun Jiddan).
2.
Hadits
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ يَوْمَ
وُلِدَ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى
“Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau
dilahirkan. Beliau mengumandangkan azan di telinga kanannya dan iqomah di
telinga kirinya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul
Iman (8620) -dan beliau melemahkan hadits ini- dari jalan Al-Hasan bin ‘Amr
bin Saif dari Al-Qosim bin Muthib dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu Ma’bad
dari Ibnu ‘Abbas.
Ini adalah hadits yang palsu.
Imam Adz-Dzahabi berkata -memberikan biografi
bagi Al-Hasan bin ‘Amr bin Saif di atas- dalam Al-Mizan (2/267), “Dia
dianggap pendusta oleh Ibnu Ma’in”
Imam Al-Bukhari berkata, “Dia adalah
pendusta”.
3.
Hadits
Al-Husain bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma-.
مَنْ وُلِدَ لَهُ,
فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى, لَمْ
تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
“Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu
dia mengumandangkan azan di telinga kanannya dan iqomah di telinga kirinya,
maka Ummu Shibyan (jin yang mengganggu anak kecil) tidak akan membahayakan
dirinya”.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab
(8619), Abu Ya’la (678), dan Ibnu As-Sunni dalam ‘Amalul Yaum (623) dari
jalan Yahya ibnul ‘Ala` Ar-Rozy dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin
‘Abdillah dari Al-Husain bin ‘Ali.
Hadits ini bisa dihukumi
sebagai hadits yang palsu karena
adanya dua orang pendusta di dalamnya, yaitu:
Ø Yahya
Ibnul ‘Ala`.
Imam Al-Bukhari, An-Nasa`i, dan Ad-Daraquthni
berkata, “Dia ditinggalkan”.
Imam Ahmad berkata, “Dia adalah pendusta,
sering membuat hadits-hadits palsu”. Lihat Al-Mizan (7/206-207)
karya Adz-Dzahaby dan Al-Kamil (7/198) karya Ibnu ‘Ady, dan mereka
berdua menyebutkan hadits ini dalam jejeran hadits-hadits yang diingkari atas
Yahya ibnul ‘Ala`.
Ø Marwan
bin Salim Al-Jazary.
An-Nasa`i berkata, “Matrukul hadits”.
Imam Ahmad, Al-Bukhari, dan selainnya berkata, “Mungkarul
hadits.
Abu ‘Arubah Al-Harroni berkata, “Dia sering
membuat hadits-hadits palsu”. Lihat Al-Mizan (6/397-399)
4.
Hadits
‘Abdullah bin ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا
“Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain -radhiyallahu
‘anhuma- tatkala mereka berdua dilahirkan”.
Diriwayatkan oleh Imam Tammam Ar-Rozy dalam Al-Fawa`id
(1/147/333), dan di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Al-Qosim bin
‘Abdillah bin ‘Umar bin Hafsh Al-’Umary.
Imam Ahmad berkata tentangnya, “Tidak ada apa-apanya, dia sering berdusta dan membuat
hadits-hadits palsu”. Lihat Al-Kasyful
Hatsits (1/210)
5.
Hadits
Ummul Fadhl bintul Harits Al-Hilaliyah -radhiyallahu ‘anha-.
Dalam hadits yang agak panjang, beliau
bercerita bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda
kepadanya ketika beliau sedang hamil:
فَإِذَا وَضَعْتِيْهِ
فَأْتِنِي بِهِ. قَالَتْ: فَلَمَّا وَضَعْتُهُ, أَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ. فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى
“Jika kamu telah melahirkan maka bawalah bayimu
kepadaku”. Dia berkata, “Maka ketika saya telah melahirkan, saya membawanya
kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka beliau mengumandangkan azan di
telinga kanannya dan iqomah di telinga kirinya …”.
Al-Haitsmi berkata dalam Al-Majma’
(5/187), “Diriwayatkan oleh Ath-Thobrany dalam Al-Ausath (4), dan di dalam
sanadnya ada Ahmad bin Rosyid Al-Hilaly. Dia tertuduh telah memalsukan hadits ini”.
Sebagai kesimpulan, kami katakan bahwa semua
hadits-hadits yang menerangkan disyari’atkannya adzan di telinga kanan bayi
yang baru lahir dan iqomah di telinga kirinya adalah hadits-hadits yang yang
sangat lemah dan tidak boleh diamalkan.
wallahu a’lam.
(1) Maka riwayat ini menunjukkan wajibnya
mengazankan bayi yang baru lahir, karena asal dalam perintah Nabi -Shallallahu
‘alaihi wasallam- adalah bermakna wajib.
(2) Ini termasuk jarh (kritikan) yang sangat
keras tapi dengan penggunaan lafadz yang halus, dan ini adalah kebiasaan Imam
Al-Bukhary -rahimahullah-. Imam Al-Bukhary menggunakan lafadz ini untuk
rowi-rowi yang ditinggalkan haditsnya. Lihat Fathul Mughits (1/372)
(3) Lihat kritikan lain terhadapnya dalam
Al-Kamil (2/242-243) karya Ibnu ‘Ady
(4) Al-Mu’jamul Ausath (9/102/9250)
Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=950
0 komentar:
Posting Komentar