إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن
خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها
وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار
Yusuf al Qardhawi mengatakan bahwa hukum permainan catur adalah
mubah (boleh). Yusuf al Qardhawi juga mengatakan, “Menurut pengetahuan saya,
bahwa catur itu adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya permainan
catur. Catur merupakan olahraga pikiran dan melatih otak untuk berfikir. Akan
tetapi, dalam bermain catur juga harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1.
Tidak
menunda-nunda waktu shalat
2.
Tidak
disertai dengan judi
3.
Hendaknya,
pemain catur dapat menjaga lisannya dari omongan kotor
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan mengoreksi perkataan
Yusuf al Qardhawi ini dalam kitab beliau al I'lam Bi Naqdi Kitab al Halal wa
al Haram pada pasal koreksi 9 tentang Permainan Catur.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan berkata, “persyaratan
yang diberikan oleh Yusuf al Qardhawi di atas itu jarang ditaati oleh pemain
catur. Padahal, banyak sekali ulama yang mengatakan bahwa catur itu hukumnya
haram. Antara lain adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Larangan permainan catur
itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana kisah yang shahih dari Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau (Ali bin Abi Thalib) pernah menjumpai
suatu kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau berkata, “Mengapa kamu
beri’tikaf dibelakang patung-patung ini?”. (Majmu Fatawa, [XXXII/216-245]).
Dari kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang bermain
catur itu sama seperti orang yang beri’tikaf dibelakang patung. Sedangkan beri’tikaf itu adalah suatu ibadah,
berarti orang yang bermain catur berarti telah beribadah dibelakang patung
(menyembah berhala), dan hal itu termasuk syirik.
Larangan permainan catur juga dinyatakan oleh Ibnu ‘Umar dan
sahabat yang lainnya. Imam Abu Hanifa juga yang termasuk orang yang
mengharamkan catur.
Imam Syafi’i berkata, “Permainan yang paling aku benci adalah
obrolan (yang tidak bermanfa’at), permainan catur dan permainan burung dara,
sekalipun tanpa perjudian.”
Permaianan catur termasuk perbuatan yang menghalang-halangi untuk
mengingat Allah dan shalat, serta menimbulkan pemusuhan dan kemarahan.
Disamping itu, permainan ini selalu membuat jiwa berlomba-lomba untuk meraih
piala (penghargaan), membendung akal dan hati lalai dari mengingat Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Catur dan yang
semisalnya, pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya,
tidak ada maslahatnya.”
Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan di dalam pembahasan yang
lain, “Jika memang benar-benar demikian (yaitu mereka bermain catur tanpa
taruhan), maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama (seperti Imam Malik dan para
sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan
sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i) tidak mengatakan bahwa itu
halal, tetapi beliau memakruhkannya.
Sedangkan Imam Baihaqi orang yang paling tahu diantara sahabat
Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan catur, berdasarkan
riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan
Aisyah Radhiyallahu ‘anhum.
Maka, siapakah yang lebih tahu tentang hadits, Yusuf al Qardhawi
ataukah Imam Baihaqi?
Tentu jawabannya adalah Imam Baihaqi. Karena Imam Baihaqi adalah
dari kalangan Ahli Hadits yang labih tahu tentang ucapan sahabat daripada
manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad.
Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah berikut, “Imam
Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara para pengikut Syafi’i. Beliau
menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur. Tidak ada
seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan
bahwa ada salah seorang shahabat yang membolehkan permainan ini, maka itu
adalah salah”.
Lalu bandingkan dengan fatwa Yusuf al Qardhawi yang mengatakan, “Adapun
para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”.
Siapakah yang lebih mengetahui, Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi atau
Yusuf al Qardhawi?
Imam Qurthubi menjelaskan, “Ibnul Arabi berkata : Mereka itu
beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain
catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang
yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan
catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama
sekali tidak menambah kecerdasan seseorang.” (Tafsir al Qurthubi [VII/39]).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241
menjelaskan,
1.
Imam Baihaqi meriwayatkan
hadits dengan sanad dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu
‘anhu bahwa ia mengatakan, “Catur itu perjudian orang asing”.
2.
Imam Baihaqi meriwayatkan
lagi dengan sanad dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain
catur, lalu beliau menegurnya, “Mengapa kamu beri’tikaf di belakang patung
ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam,
itu lebih baik daripada memegang catur”
3.
Imam Baihaqi
juga meriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah melewati
salah satu majlis, mereka bermain-main catur, lalu dia berkata, ”Demi
Allah kalian diciptakan bukan untuk (melakukan) ini, ingatlah demi
Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu
dengan catur itu”.
4.
Dari Malik ia
berkata, ”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi
harta anak yatim itu, lalu beliau membakarnya. (karena di dalam harta itu ada
permainan catur)
5.
Dari Ibnu Umar,
dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab, “Catur itu lebih
jahat daripada dadu”.
6.
Dari Abu Musa
al Asy’ary, ia berkata, “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang
keliru”.
7.
Imam Baihaqi juga
meriwayatkan, bahwa Aisyah, Abu Sa’id al-Khudri, Yazid bin Abu Habib, Muhammad
bin Sirin, Ibrahim dan Malik bin Anas membenci permaianan catur.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang
hukum permainan catur dan kartu, dan beliau menjawab, “Para ulama telah
menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan
permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk
mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di
antara pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian.
Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang. Orang yang mengetahui bentuk
permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut
mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya
menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan
mereka dari ketaatan kepada Allah.” (Fatawa Islamiyah, Ibnu
‘Utsaimin [4/437]).
Kesimpulannya,
Catur itu hukumnya HARAM sebagaimana dalil-dalil di atas.
دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب
“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati
kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim
[1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).
0 komentar:
Posting Komentar