Pages

Selasa, 07 Agustus 2012

Hukum Permainan Catur



إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار


Yusuf al Qardhawi mengatakan bahwa hukum permainan catur adalah mubah (boleh). Yusuf al Qardhawi juga mengatakan, “Menurut pengetahuan saya, bahwa catur itu adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya permainan catur. Catur merupakan olahraga pikiran dan melatih otak untuk berfikir. Akan tetapi, dalam bermain catur juga harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1.      Tidak menunda-nunda waktu shalat
2.      Tidak disertai dengan judi
3.      Hendaknya, pemain catur dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan mengoreksi perkataan Yusuf al Qardhawi ini dalam kitab beliau al I'lam Bi Naqdi Kitab al Halal wa al Haram pada pasal koreksi 9 tentang Permainan Catur.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan berkata, “persyaratan yang diberikan oleh Yusuf al Qardhawi di atas itu jarang ditaati oleh pemain catur. Padahal, banyak sekali ulama yang mengatakan bahwa catur itu hukumnya haram. Antara lain adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Larangan permainan catur itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana kisah yang shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau (Ali bin Abi Thalib) pernah menjumpai suatu kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau berkata, “Mengapa kamu beri’tikaf dibelakang patung-patung ini?”. (Majmu Fatawa, [XXXII/216-245]).

Dari kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang bermain catur itu sama seperti orang yang beri’tikaf dibelakang patung.  Sedangkan beri’tikaf itu adalah suatu ibadah, berarti orang yang bermain catur berarti telah beribadah dibelakang patung (menyembah berhala), dan hal itu termasuk syirik.

Larangan permainan catur juga dinyatakan oleh Ibnu ‘Umar dan sahabat yang lainnya. Imam Abu Hanifa juga yang termasuk orang yang mengharamkan catur.

Imam Syafi’i berkata, “Permainan yang paling aku benci adalah obrolan (yang tidak bermanfa’at), permainan catur dan permainan burung dara, sekalipun tanpa perjudian.”

Permaianan catur termasuk perbuatan yang menghalang-halangi untuk mengingat Allah dan shalat, serta menimbulkan pemusuhan dan kemarahan. Disamping itu, permainan ini selalu membuat jiwa berlomba-lomba untuk meraih piala (penghargaan), membendung akal dan hati lalai dari mengingat Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Catur dan yang semisalnya, pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahatnya.”

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan di dalam pembahasan yang lain, “Jika memang benar-benar demikian (yaitu mereka bermain catur tanpa taruhan), maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama (seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i) tidak mengatakan bahwa itu halal, tetapi beliau memakruhkannya.

Sedangkan Imam Baihaqi orang yang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan catur, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum.

Maka, siapakah yang lebih tahu tentang hadits, Yusuf al Qardhawi ataukah Imam Baihaqi?

Tentu jawabannya adalah Imam Baihaqi. Karena Imam Baihaqi adalah dari kalangan Ahli Hadits yang labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah berikut, “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara para pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat yang membolehkan permainan ini, maka itu adalah salah”.

Lalu bandingkan dengan fatwa Yusuf al Qardhawi yang mengatakan, “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”.

Siapakah yang lebih mengetahui, Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi atau Yusuf al Qardhawi? 

Imam Qurthubi menjelaskan, “Ibnul Arabi berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang.” (Tafsir al Qurthubi [VII/39]). 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan,
1.        Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanad dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan, “Catur itu perjudian orang asing”.
2.        Imam Baihaqi meriwayatkan lagi dengan sanad dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya, “Mengapa kamu beri’tikaf di belakang patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam, itu lebih baik daripada memegang catur”
3.        Imam Baihaqi juga meriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur, lalu dia berkata, ”Demi Allah kalian diciptakan bukan untuk (melakukan) ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”.
4.        Dari Malik ia berkata, ”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu beliau membakarnya. (karena di dalam harta itu ada permainan catur)
5.        Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab, “Catur itu lebih jahat daripada dadu”.
6.        Dari Abu Musa al Asy’ary, ia berkata, “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”.
7.        Imam Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Aisyah, Abu Sa’id al-Khudri, Yazid bin Abu Habib, Muhammad bin Sirin, Ibrahim dan Malik bin Anas membenci permaianan catur.

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang hukum permainan catur dan kartu, dan beliau menjawab, “Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di antara pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.” (Fatawa Islamiyah, Ibnu ‘Utsaimin [4/437]).

Kesimpulannya, Catur itu hukumnya HARAM sebagaimana dalil-dalil di atas.


دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim [1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).


0 komentar:

Posting Komentar