Pages

Kamis, 23 Agustus 2012

Haramnya Menguburkan Mayat Orang Kafir di Area Pemakaman Muslim



إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار


Haramnya menguburkan mayat non muslim di area pekuburan muslim, atau sebaliknya, menguburkan mayat muslim di area pekuburan non muslim. Karena hal itu adalah salah satu bentuk kezhaliman, yaitu keberadaan mayat muslim tersebut dapat terganggu oleh besarnya adzab orang2 non muslim tersebut di dalam kuburnya. Karena sesungguhnya adzab kubur bagi mayat2 orang kafir adalah sebuah adzab yang sangat besar yang kita tidak bisa membayangkan dahsyatnya, kengeriannya dan musibahnya.


Kasus 1:
Kami sangat setuju jika mayat2 dari orang2 Syiah tidak dikuburkan di area pekuburan kaum muslimin atau keluarga kita, melainkan dikuburkan di area tersendiri, khawatir dapat mengganggu mayat2 kaum muslimin karena adzabnya.

Al Khallal berkata, ‘Harb bin Isma’il al Kirmaniy memberitakan kepadaku, dia berkata, ‘Musa bin Harun bin Ziyad menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar al Firyabi (guru besarnya Imam al Bukhari rahimahullah) dan seorang laki2 menanyainya tentang orang yang mencaci Abu Bakar.’ Maka dia menjawab, ‘Dia kafir.’ Dia berkata, ‘Maka apakah dia dishalati?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu saya bertanya kepadanya, ‘Bagaimana perlakuan kepadanya sementara dia mengatakan kepadanya Laa ilaha illallah?’ Dia menjawab, ‘Janganlah kalian menyentuhnya (mayatnya) dengan tangan2 kalian, angkatlah dia dengan kayu, hingga kalian menimbunnya di galian kuburnya.’ (As Sunnah, al Khallal [II/566]).


Kasus 2:
Jika seorang wanita Nasrani meninggal, sementara dia sedang mengandung anak dari suaminya yang muslim, maka dimanakah dia dikuburkan, di pekuburan muslim atau di pekuburan non muslim?
Ini adalah kasus yang rumit, sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

- Ada yang berpendapat dikuburkan di area kaum muslimin, demi membela sisi sang anak.

- Ada yang berpendapat dikuburkan di area orang2 musyrik, karena sang anak berada pada hukum bagian darinya, selagi dia berada dalam perutnya.

- Ada yang berpendapat bahwa permasalahan ini digambarkan pada kasus jika telah ditiupkan roh padanya, jika belum ditiupkan roh maka wanita itu dikuburkan di area orang2 musyrik.

- Dan sebagian berpendapat dikuburkan di tempat tersendiri dengan diberi pembatas (tidak di area kaum muslimin dan tidak di area kaum musyrikin), dan ini adalah pendapat jumhur dan lebih hati2 sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abidin seraya menukil dari al Hilyah.
Hanafiah berpendapat (didukung oleh Syafi’iyah dan Hanabilah) bahwa yang paling hati2 adalah menguburkannya pada pembatas, punggungnya diarahkan ke qiblat, dikarenakan wajah si anak menghadap ke punggungnya.’

Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad memilih ini, karena dia kafir, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin hingga kaum muslimin merasa terganggu dengan adzab wanita itu, tidak juga dikuburkan di pekuburan orang2 kafir, karena putranya adalah seorang muslim, yang akan terganggu dengan adzab mereka. Dan dia dikuburkan sendirian.”


(Sumber: Majalah Qiblati edisi 4 th 7 dengan beberapa editan dan tambahan seperlunya)

0 komentar:

Posting Komentar