إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي
محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
وكل ضلالة فنار
Haramnya menguburkan mayat non muslim di area
pekuburan muslim, atau sebaliknya, menguburkan mayat muslim di area pekuburan
non muslim. Karena hal itu adalah salah satu bentuk kezhaliman, yaitu
keberadaan mayat muslim tersebut dapat terganggu oleh besarnya adzab orang2 non
muslim tersebut di dalam kuburnya. Karena sesungguhnya adzab kubur bagi mayat2
orang kafir adalah sebuah adzab yang sangat besar yang kita tidak bisa
membayangkan dahsyatnya, kengeriannya dan musibahnya.
Kasus 1:
Kami sangat setuju jika mayat2 dari orang2
Syiah tidak dikuburkan di area pekuburan kaum muslimin atau keluarga kita,
melainkan dikuburkan di area tersendiri, khawatir dapat mengganggu mayat2 kaum
muslimin karena adzabnya.
Al Khallal berkata, ‘Harb bin Isma’il al
Kirmaniy memberitakan kepadaku, dia berkata, ‘Musa bin Harun bin Ziyad
menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar al Firyabi (guru besarnya
Imam al Bukhari rahimahullah) dan seorang laki2 menanyainya tentang
orang yang mencaci Abu Bakar.’ Maka dia menjawab, ‘Dia kafir.’ Dia
berkata, ‘Maka apakah dia dishalati?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu
saya bertanya kepadanya, ‘Bagaimana perlakuan kepadanya sementara dia
mengatakan kepadanya Laa ilaha illallah?’ Dia menjawab, ‘Janganlah
kalian menyentuhnya (mayatnya) dengan tangan2 kalian, angkatlah dia dengan
kayu, hingga kalian menimbunnya di galian kuburnya.’ (As Sunnah, al
Khallal [II/566]).
Kasus 2:
Jika seorang wanita Nasrani meninggal,
sementara dia sedang mengandung anak dari suaminya yang muslim, maka dimanakah
dia dikuburkan, di pekuburan muslim atau di pekuburan non muslim?
Ini adalah kasus yang rumit, sehingga para
ulama berselisih pendapat dalam hal ini.
- Ada yang berpendapat dikuburkan di area kaum
muslimin, demi membela sisi sang anak.
- Ada yang berpendapat dikuburkan di area
orang2 musyrik, karena sang anak berada pada hukum bagian darinya, selagi dia
berada dalam perutnya.
- Ada yang berpendapat bahwa permasalahan ini
digambarkan pada kasus jika telah ditiupkan roh padanya, jika belum ditiupkan
roh maka wanita itu dikuburkan di area orang2 musyrik.
- Dan sebagian berpendapat dikuburkan di tempat
tersendiri dengan diberi pembatas (tidak di area kaum muslimin dan tidak di
area kaum musyrikin), dan ini adalah pendapat jumhur dan lebih hati2
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abidin seraya menukil dari al Hilyah.
Hanafiah berpendapat (didukung oleh Syafi’iyah dan Hanabilah) bahwa yang paling hati2 adalah menguburkannya pada pembatas, punggungnya diarahkan ke qiblat, dikarenakan wajah si anak menghadap ke punggungnya.’
Hanafiah berpendapat (didukung oleh Syafi’iyah dan Hanabilah) bahwa yang paling hati2 adalah menguburkannya pada pembatas, punggungnya diarahkan ke qiblat, dikarenakan wajah si anak menghadap ke punggungnya.’
Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad memilih
ini, karena dia kafir, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin hingga kaum
muslimin merasa terganggu dengan adzab wanita itu, tidak juga dikuburkan di
pekuburan orang2 kafir, karena putranya adalah seorang muslim, yang akan
terganggu dengan adzab mereka. Dan dia dikuburkan sendirian.”
(Sumber: Majalah Qiblati edisi 4 th 7 dengan
beberapa editan dan tambahan seperlunya)
0 komentar:
Posting Komentar