إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره
ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي
محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
وكل ضلالة فنار
As-Sakhawi dalam kitab Al- Jawahir wa Ad-Durar, “Biografi Syaikh
Islam Ibnu Hajar” (I/1001), juga berkata, “Berkali-kali aku pernah mendengar
Ibnu Hajar terlibat perdebatan serius dengan salah seorang pengagum Ibnu Arabi
tentang diri Ibnu Arabi sehingga mendorongnya mengeluarkan ucapan yang dianggap
tidak etis terhadap Ibnu Arabi. Tentu saja pengagum Ibnu Arabi tadi tidak bisa
terima. Ia mengancam akan melaporkan Ibnu Hajar dan kawan-kawannya kepada sang
sultan. Tetapi, ancaman itu ditanggapi oleh Ibnu Hajar dengan tenang. Ia
mengatakan, ‘Jangan bawa-bawa sang sultan ikut campur dalam masalah ini. Mari
kita mengadakan mubahalah saja’.
Jarang sekali dua orang yang mengadakan mubahalah, lalu pihak yang berdusta
akan selamat dari musibah. Tantangan Ibnu Hajar ini disetujui oleh pengagum
Ibnu Arabi tersebut.
Lalu, Ia mengatakan, ‘Ya Allah, jika Ibnu Arabi dalam kesesatan,
laknatilah aku dengan laknat-Mu’.
Lalu, Ibnu Hajar mengatakan, ‘Ya Allah, jika Ibnu Arabi dalam kebenaran,
laknatilah aku dengan laknat-Mu’.
Setelah itu, keduanya berpisah.
Ketika pengagum Ibnu Arabi tadi sedang berada di sebuah taman, ia
kedatangan rombongan tamu seorang putra serdadu yang sangat tampan. Tidak lama
kemudian tamu itu bermaksud minta pamit meninggalkannya dan teman-temannya,
tanpa bersedia menginap. Selepas isya’ tamu itu beranjak pergi. Ia dan
teman-temannya ikut mengantarkannya sampai di daerah perbatasan. Sepulang dari
mengantarkan tamu, ia merasakan ada sesuatu yang bergerak pada kakinya. Ia
mengeluhkan hal itu kepada teman-temannya. Setelah diperiksa, mereka tidak
melihat apa-apa. Ia kemudian pulang ke rumahnya. Begitu sampai di rumah
tiba-tiba ia menjadi buta, dan paginya ia meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun 97 Hijriyah. Sedangkan
peristiwa mubahalah terjadi pada bulan Ramadhan tahun yang sama. Ketika
berlangsung mubahalah, Ibnu Hajar tahu bahwa siapa yang bersalah akan mendapat
celaka kurang dari waktu setahun’.”
Sumber: Kisah Karomah
Para Wali, Abul Fida’ Abdurraqib al-Ibi, Penerbit Darul Falah
Artikel: www.kisahislam.net
0 komentar:
Posting Komentar