Pages

Rabu, 03 April 2013

Ketetapan MUI Jakarta Timur tentang Dakwah Salaf / Salafi





oleh : Numair Al-Jamhuri


M U I Jakarta Utara menetapkan:



Pertama:

1.        Salaf / Salafi tidak termasuk kedalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga Salaf / Salafi bukanlah merupakan sekte atau Aliran Sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

2.        Salaf / Salafi adalah nama yang diambilkan dari kata Salaf yang secara bahasa berarti orang-orang terdahulu dalam istilah adalah orang orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam, dst. Mereka adalah para sahabat dan orang orang yang mengikuti mereka.

3.        Penamaan Salaf ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah ada sejak dahulu.

4.        Dakwah Salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada al Qur'an dan As Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu'anhum.


Kedua:

1.        Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata SESAT kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi terlebih dahulu.

2.        Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

3.        Kepada para Dai, Ustadz, tokoh agama, serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberi penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.

4.        Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Rabi'ul Akhir 1430 H / 08 April 2009

Tertanda
Ketua Umum : Qoimuddien Thamsy
Seketaris Umum : Drs. Arif Muzakkir Manna


Semoga dengan Ketetapan ini membuka mata hati masyarakat awam yang telah beranggapan negatif terhadap kaum Salaf.



0 komentar:

Posting Komentar