oleh : Numair Al-Jamhuri
M U I Jakarta Utara menetapkan:
Pertama:
1.
Salaf / Salafi tidak
termasuk kedalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sehingga Salaf / Salafi bukanlah merupakan sekte atau Aliran
Sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
2.
Salaf / Salafi adalah
nama yang diambilkan dari kata Salaf yang secara bahasa berarti orang-orang
terdahulu dalam istilah adalah orang orang terdahulu yang mendahului kaum
muslimin dalam Iman, Islam, dst. Mereka adalah para sahabat dan orang orang
yang mengikuti mereka.
3.
Penamaan Salaf ini
bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah ada sejak dahulu.
4.
Dakwah Salaf adalah
ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada al Qur'an dan As
Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu'anhum.
Kedua:
1.
Hendaknya masyarakat
tidak mudah melontarkan kata SESAT kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi
terlebih dahulu.
2.
Hendaknya masyarakat
tidak terprovokasi dengan pernyataan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
3.
Kepada para Dai,
Ustadz, tokoh agama, serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta
memberi penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.
4.
Hendaknya masyarakat
tidak bertindak anarkis.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Rabi'ul Akhir 1430 H / 08 April 2009
Tertanda
Ketua Umum : Qoimuddien Thamsy
Seketaris Umum : Drs. Arif Muzakkir Manna
Semoga dengan Ketetapan
ini membuka mata hati masyarakat awam yang telah beranggapan negatif terhadap
kaum Salaf.
Selengkapnya =>> http://www.scribd.com/doc/14433174/Fatwa-MUI-JakUt-Ttg-Salafi
0 komentar:
Posting Komentar